jawa-barat

Penuhi Hak Hak Anak, Ini yang Dilakukan Pemkab Cirebon Menurut Wabup Ayu

Sabtu, 11 Juni 2022 | 13:49 WIB
(SATUARAH.CO/NURUDIN)

SATUARAH.CO - Pemkab Cirebon sudah memenuhi hak-hak anak. Hal itu telah dibuktikan dengan memenuhi beberapa fasilitas pada ruang-ruang publik, untuk hak-hak anak.

Pemkab sudah memiliki fasilitas ruang bermain ramah anak, baik di desa maupun kelurahan. Ada juga puskesmas ramah anak, sekolah ramah anak dan beberapa pemenuhan hak-hak anak.

Baca Juga: Bendahara SMSI Kota Bekasi Diganjar Penghargaan Best Performing Company Winner 2022

Demikian dikatakan Wabup Cirebon, Wahyu Tjiptaningsih (Ayu) saat melakukan Verifikasi Lapangan Hibryd (VLH) Evaluasi Kabupaten Cirebon Layak Anak secara virtual di Kantor Bappelitbangda, Jumat (10/6/22).

Ayu menyebutkan, meskipun belum maksimal, namun Pemkab Cirebon terus berupaya memenuhi hak-hak anak, di mana pun mereka berada.

Baca Juga: Hadiri Silaturahmi Pengurus Koperasi se Kab Subang, Wabup Agus Masykur Bilang Begini

Ayu menjelaskan, pelaksanaan evaluasi Kabupaten Cirebon layak anak adalah momen penting dalam melakukan program Kabupaten Cirebon Layak Anak (KLA). Saat ini, Pemkab Cirebon sudah mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas. Untuk mewujudkan itu, perlu menyamakan persepsi dan langkah kongkretnya.

"Kalau semua sudah bersinergi, maka program yang sudah disusun dengan sendirinya akan berjalan," ungkap Ayu.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Bakal Terapkan Sistem Merit ASN, Ini Menurut Sekda Dedy Supriyadi

Ayu menyebut, untuk lebih menguatkan implementasi Kabupaten Cirebon Layak Anak, saat ini semua stakeholder perlu melakukan evaluasi mendalam untuk menjawab dinamika yang terjadi. Khususnya, pada indikator Kabupaten Cirebon Layak Anak, hasil masukan para pelaksana di lapangan.

"Pengembangan KLA nantinya menjadi sebuah sistem pemenuhan hak-hak anak yang aktual dan konseptual dengan isu dan potensi lokal. Indikator KLA sangat banyak, ya ada 26 indikator yang didasarkan pada subtansi hak-hak anak," ucapnya.

Menurut Wabup, ada lima klaster substansi pemenuhan hak anak. Subtansi tersebut adalah hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta perlindungan khusus.

"Saya berharap indikator-indikator KLA ini bisa menjadi acuan kita untuk memenuhi hak-hak anak. Walau masih dalam masa pandemi, tapi anggota gugus tugas harus menjadi responden aktif dan memberikan penjelasan detail mengenai kegiatan yang sudah dilakukan," pinta Ayu.

Ayu menambahkan, Kabupaten Cirebon sudah mengikuti KLA dari tahun 2015, namun sampai tahun 2021 masih mendapatkan predikat Pratama. Dirinya berharap, tahun sekarang Kabupaten Cirebon bisa meraih KLA untuk tingkat Madya.

Halaman:

Tags

Terkini

Pemkot Bekasi Hadiri Uji KIP Jawa Barat 2025

Senin, 10 November 2025 | 19:30 WIB