SATUARAH.CO – Pengelola Pasar Modern (Pasmo) Limbangan, Kabupaten Garut, yang merupakan ketua pengelola yang ditunjuk oleh PT Elva Primandiri, Pramono Istianto, SH menuding oknum pengurus Ikatan Warga Pedagang Pasar (IWAPPA) Balubur Limbangan, Garut, berat sebelah dan tidak mengayomi keseluruhan pedagang pasar.
Hal itu dikatakan Pramono Istianto kepada satuarah.co, Jumat (24/12/2021), menanggapi masih adanya pedagang yang dilaporkan Kepolsek Limbangan akibat melakukan pengrusakan gembok yang dipasang pada kios yang melanggar sistem zonasi yang sudah disepakati.
“Padahal, berdasarkan hasil rapat pengurus IWAPPA serta surat IWAPPA ke developer, pedagang menyatakan bersedia dan siap bekerjasama dengan developer untuk mewujudkan Pasmo Limbangan yang tertib, rapi dan teratur, bahkan mendorong dan mendesak ke developer melakukan penertiban yang permanen” kata Pramono Istianto.
Rapat pada 2 Maret 2021 itu, dihadiri 44 pengurus dan anggota IWAPPA. Dalam rapat itu, kata Pramono Istianto, mereka juga menegaskan bahwa pedagang siap membayar angsuran kios jika PT Elva Primandiri menertibkan Pasar Limbangan sesuai ketentuan berlaku.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Kenakan Proses Etik Pegawai Terduga Pelaku Tindakan Asusila
Pramono Istianto menjelaskan, sejatinya pasar Limbangan memang memerlukan perubahan penataan dan pengelolaan yang membawa ketertiban, kerapian dan kebersihan.
Dinamika yang terjadi saat ini merupakan bagian proses pembelajaran setiap pihak untuk menjalankan semua kesepakatan dan komitmen bersama.
Untuk itu, kata Pramono Istianto, pengelola tetap konsisten menjalankan keputusan Direktur PT Elva Primandiri, yakni penerapan zonasi, larangan berjualan di area koridor, di koridor, fasilitas publik, toilet, mushola, area tangga, area escalator serta area publik lainnya di pasar Limbangan.
Dan saat ini memang terjadi polemik terhadap aturan zonasi yang telah disepakati semua pihak. “Peraturan zonasi ini berlaku efektif sejak tanggal 10 Oktober 2021, sesuai SK Direktur PT Elva Primandiri,” katanya, seraya menambahkan, bahwa aturan zonasi itu telah disosialisasikan dan telah diberikan jangka waktu toleransi, serta pengelola telah melakukan pembelian sisa stock pedagang yang terkena zonasi pada saat penerapan zonasi.
Baca Juga: Video Viral Soal Anak Difabel Ditaruh di Kandang Kambing, Ini Penjelasan Camat Bantargebang
Mengenai adanya komplain dari salah satu pedagang yang juga merupakan pengurus IWAPPA, terkait zonasi, Pramono Istianto menegaskan, masalah ini juga telah dirapatkan oleh pengurus dan anggota IWAPPA dan disetujui, bahwa telah membuat pernyataan di atas materai.
“Jadi, pihak pengelola Pasmo Limbangan tidak pernah mengintimidasi para pedagang. Kami hanya ingin menertibkan agar pasar ini rapi dan bersih,” terangnya.
Penjelasan zonasi
Dikatakan Pramono Istianto, yang dimaksud zonasi itu adalah terkait pengaturan jenis dagangan. Bahwa informasi dari beberapa pedagang yang ditemui pengelola peraturan zonasi ini sudah disampaikan pada saat para pedagang akan membeli kios dan los di Pasar Limbangan pada periode awal penjualan kios di pasar Limbangan.