Perangkat Desa di Kab Cirebon Teken Kerjasama Bantuan Hukum, Ini Menurut Bupati Imron

photo author
- Kamis, 23 Desember 2021 | 21:08 WIB
 (SATUARAH.CO/NURUDIN)
(SATUARAH.CO/NURUDIN)

SATUARAH.CO - Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag menghadiri penandatanganan kerjasama bantuan hukum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Cirebon dengan Kantor Hukum ADV Qorib.

Penandatanganan tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Cirebon, Jalan Kartini, Kecamatan Kejaksan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Kamis (23/12/21).

Baca Juga: Bupati Cirebon: Masyarakat Terbantu oleh Media Atas Keterbatasan Informasi Pesta Demokrasi

Bupati Imron mengatakan, perangkat desa di Kabupaten Cirebon perlu mendapatkan bantuan dan pemahaman mengenai permasalahan hukum dari para pengacara.

"Perlu pemahaman, supaya mereka (perangkat desa) mengerti antara hak dan kewajiban. Saat ini, sudah ada pendamping, silahkan dikonsultasikan," imbuh Bupati Imron.

Baca Juga: Dugaan Politik Uang di Muktamar NU, Uchok Sky: KPK Harus Turun

Imron mengatakan, adanya pendampingan tersebut diharapkan para perangkat desa di Kabupaten Cirebon tidak terjerat permasalahan. Menurutnya, ketidakpahaman mengenai aturan, perangkat tersebut rentan menyalahi aturan.

Advokat Qorib mengatakan, saat ini masih banyak perangkat daerah di Kabupaten Cirebon yang tidak mengetahui tentang hukum. Menurutnya, pengetahuan tersebut perlu dimiliki untuk menghindari terjerat hukum.

Baca Juga: Muktamar NU: Pembahasan Tatib Diwarnai Perdebatan

Menurut Qorib, kalau seluruh perangkat desa mengerti hukum, dipastikan kinerja sebagai pelayan masyarakat akan berjalan dengan baik sesuai aturan dan undang-undang (UU) yang berlaku.

"Mudah-mudahan kerja sama ini membuat semuanya semakin baik," kata Qorib.

Qorib menambahkan, permasalahan yang sering dihadapi para perangkat desa yakni persoalan administrasi dan konflik dengan kepala desa atau kuwu.

"Sering ada mispersepsi antara kuwu dan perangkat desa," ungkapya. ✓

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X