Beri Bintek kepada Para Penyedia Barang dan Jasa, Ini Harapan Kabag ULP Kab. Bekasi

photo author
- Minggu, 6 Juni 2021 | 21:05 WIB
Beri Bintek kepada Para Penyedia Barang dan Jasa, Ini Harapan Kabag ULP Kab. Bekasi
Beri Bintek kepada Para Penyedia Barang dan Jasa, Ini Harapan Kabag ULP Kab. Bekasi



Diketahui, dasar hukum yang menjadi payung hukum dalam bintek hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yaitu PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah, Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Keuangan Daerah, Permen PU Nomor 14 tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sarman Faisal

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Dasar CPNS

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:21 WIB

Warga Babelan Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB
X