Buka Rakernis Kejaksaan RI 2022, Ini Harapan Jaksa Agung ST Burhanuddin

photo author
- Selasa, 20 September 2022 | 11:03 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Puspenkum Kejagung)
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Puspenkum Kejagung)

“Dalam hal ini saya memberikan contoh upaya kolaboratif dari tiap bidang kerja yaitu tindak lanjut terkait implementasi SPPT-TI dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Sebagai salah satu poin Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi saya minta kepada JAM Pidum dan JAM Pembinaan melalui Pusdaskrimti agar saling berkoordinasi secara konsisten dan berkelanjutan untuk mendukung terwujudnya transparansi dan percepatan penanganan kasus,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga: UPT Wilayah I DLH Kab Bekasi Beri Solusi Atasi Sampah Sungai di VGH Kebalen

Jaksa Agung mengingatkan kepada para peserta Rakernis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 diharapkan untuk dapat:
Mengevaluasi capaian kinerja dan berbagai hal yang telah dilalui dalam pelaksanaan tugas;
Mengidentifikasi dan menginventarisir setiap kekurangan, kendala, dan hambatan aktual yang tengah dihadapi dalam pelaksanaan tugas;
Memformulasikan solusi, arah kebijakan, strategi, dan terobosan yang dapat diaplikasikan dalam upaya mengoptimalkan penyusunan perencanaan dan penganggaran.

“Selain itu, para peserta juga diharapkan untuk benar-benar memanfaatkan momentum transisi rakernis ini dengan memberikan perhatian dengan saksama, sungguh-sungguh, dan cermat untuk menajamkan pikiran guna menghasilkan ide-ide maupun gagasan yang kreatif, positif, inovatif, dan konstruktif, bagi dihasilkannya rencana kebijakan yang diperlukan untuk memberikan penguatan dan peningkatan kinerja masing-masing bidang kerja,” ujar Jaksa Agung.

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan secara dalam jaringan dan luar jaringan yang dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajarannya di seluruh Indonesia, dan para Kepala Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

BMKG Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Dasar CPNS

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:21 WIB

Warga Babelan Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB
X