SATUARAH.CO - Oknum anggota polisi lalu lintas (polantas) yang menggoda pengendara motor wanita saat hendak menilang mendapat hukuman dari kesatuannya.
Oknum polantas yang diketahui berinisial FA itu dianggap melanggar kode etik kepolisian. Karena saat bertugas menggoda pengendara dengan meminta nomor handphone wanita saat hendak menilang.
“Betul (dibebastugaskan sementara),” ujar Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim.
Baca juga: SDN di Pebayuran Didatangi KPK, Dua Anggota DPRD Kab Bekasi Dipanggil
Menurut dia, saat ini FA masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tangerang Kota. Dia dianggap tidak melaksanakan tugas secara profesional.
Sebelumnya, video seorang pengendara motor wanita, RNA, menerobos lampu merah di dekat Tangerang City, viral di media sosial. Saat itu FA memberhentikan RNA dan meminta menepi.
Baca juga: Komisi II DPR Rl Evaluasi E KTP di Kota Bekasi
Selanjutnya, FA meminta RNA menyerahkan surat-surat kendaraan. Namun, saat perempuan itu membuka helm, penilangan tidak jadi dilakukan.
Diduga oknum polisi itu menggodanya hingga meminta nomor telepon. Setelah diberikan, perempuan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Peristiwa ini viral di media sosial Twitter usai RNA mengunggah cuitannya. Pengakuan RNA di-retweet pengguna Twitter lain. √
Artikel Terkait
Segera Selesaikan Tata Kelola Distribusi Pupuk
Pabrik Obat-Obatan Ilegal Digrebek Polisi
Butuh 91 Formasi, Pemkab Cirebon Gelar Seleksi CASN