SATUARAH.CO - Kasus pembangunan 488 toilet di sejumlah institusi pendidikan di Kabupaten Bekasi yang menelan anggaran sebesar Rp98 miliar terus bergulir.
Dari informasi yang didapat satuarah.co, beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mendatangi salah satu sekolah dasar negeri (SDN) yang berada di Kecamatan Pebayuran.
Baca juga: Pabrik Obat-Obatan Ilegal Digrebek Polisi
"Ada tiga orang yang datang dan mengaku dari KPK. Mereka memeriksa toilet," kata salah seorang tenaga pengajar yang enggan menyebutkan identitasnya.
Dia menyebut, orang yang mengaku sebagai pegawai KPK itu datang dengan mengenakan baju putih, dan mengendarai mobil.
"Kalau mereka gak menyebutkan instansi saya gak tahu. Mereka datang bertiga pakai mobil," terangnya.
Baca juga: Segera Selesaikan Tata Kelola Distribusi Pupuk
Menurutnya, ketiga orang itu datang dan langsung menanyakan lokasi toilet yang menelan anggaran Rp 198 juta.
"Kalau gak salah, mereka bilang begini, 'Permisi, kami pegawai KPK, kedatangan kami ke sini mau cek lokasi toilet yang dibangun sama Pemkab Bekasi' itu kalau gak salah ya, soalnya udah lama," ujarnya menirukan ucapan pegawai KPK.
Pada Selasa (5/10/21) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Soal Anggaran DAK, DPR: Banyak Temuan Tidak Diketahui
Keduanya yaitu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi M Nuh dari Fraksi PKS dan Aria Dwi Nugraha anggota Komisi I yang sebelumnya menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
KPK memanggil mereka berdasarkan surat tertanggal 27 September 2021 Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik.-08/Lid.01.00/01/01/2021 tanggal 22 Januari 2021.
Baca juga: Setelah Disegel Baru Urus Izin, Akhirnya Segel Menara BTS di Taman Narogong Dicopot
Artikel Terkait
Peringati HUT TNI ke 76, FKPPI Kab Bekasi Gelar Vaksinasi Merdeka di Koramil 01 Tambun
Timbulkan Debu, Truk Tanah Tanpa Penutup Terpal Bikin Jengkel Warga Buni Bakti
Afiah Fadlan Jawara 10.000 Meter Renang Perairan, Atlet Kab Bekasi Kembali Sumbang Emas Buat Jabar