Diketahui, dasar hukum yang menjadi payung hukum dalam bintek hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yaitu PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah, Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Keuangan Daerah, Permen PU Nomor 14 tahun 2020 tentang Jasa Konstruksi.