humaniora

Diduga belum Kantongi Izin, Pembangunan BTS Dikeluhkan Warga

Selasa, 28 September 2021 | 16:19 WIB
Pembangunan menara seluler di Desa Karang Harja Pebayuran (Bhule)

SATUARAH.CO - Pembangunan menara seluler atau Base Transceiver Station (BTS) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor, 02/PER/M.KOMINFO/03/2008, Tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Dan apabila prosedur perizinan ada yang dilanggar, maka pemerintah bisa memberikan sanksi berupa sanksi administratif atau teguran. Bahkan pemerintah bisa mencabut izinnya.

Namun kenyataannya, pekerjaan pembangunan menara seluler atau Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Kobak Ceper, RT 004/002, Desa Karang Harja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi diduga belum menempuh aturan yang ada.

Pasalnya, warga setempat mengeluhkan pembangunan menara BTS yang diduga belum mengantongi izin dari warga setempat.

"Saya khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Bagaimana dengan keselamatan kami (warga-red) setelah tower itu berdiri. Siapa yang akan tanggungjawab," kata salah seorang warga setempat yang enggan di sebutkan namanya.

Sebelum dilakukan pembangunan, kata dia,  pihak pelaksana mestinya mengikuti aturan yang ditentukan pemerintah. √

Tags

Terkini

BMKG Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Dasar CPNS

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:21 WIB

Warga Babelan Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB