Polres Metro Jakpus Amankan 15 Remaja Tawuran, Sajam dan Ganja Disita

photo author
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 09:02 WIB


Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

- Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, menguasai atau membawa senjata tajam tanpa izin, diancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Baca Juga: Perkuat Diplomasi Akademik, Universitas Moestopo dan Akademisi Argentina Bahas Hubungan Amerika Latin - Asia Tenggara

- Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguasai ganja tanpa hak, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta.

Bagi pelaku di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lembaga perlindungan anak.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexsander, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi cepat yang membantu kepolisian menggagalkan aksi tawuran tersebut.

“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang membantu kami merespons cepat dan mencegah tawuran. Ini menunjukkan bahwa keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” ungkap William.

Ia menambahkan bahwa patroli rutin akan terus ditingkatkan, terutama di lokasi-lokasi yang rawan tindak kriminalitas remaja.

“Kami akan terus menggencarkan patroli malam hari dan akhir pekan, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah remaja terjerumus dalam aksi kriminal,” tutupnya. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Dasar CPNS

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:21 WIB

Warga Babelan Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB
X