GMBI Distrik Kab Bekasi Dukung Penuh Keputusan Bupati Tunjuk Ade Efendi Zarkasih Sebagai Dirus PDAM Tirta Bhagasasi

photo author
- Minggu, 27 April 2025 | 06:37 WIB
Para pengurus GMBI Distrik Kab Bekasi saat Konferensi Pers
Para pengurus GMBI Distrik Kab Bekasi saat Konferensi Pers

SATUARAH.CO - Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi H. Sobari Ishariyanto yang akrab disapa H. Obay menegaskan bahwa sikap LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi akan mendukung sepenuhnya kebijakan Bupati Bekasi.


"Kami selaku Dewan Pimpinan Distrik Kabupaten Bekasi telah melakukan rapat konsolidasi internal, bahwa Kami telah memutuskan akan terus mendukung kebijakan - kebijakan Bupati Bekasi Bapak Ade Kuswara Kunang yang pro terhadap masyarakat Kabupaten Bekasi," tegas Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Bekasi H. Sobari Ishariyanto kepada wartawan dalam konferensi pers, Sabtu (26/4/25).

H. Sobari juga menanggapi terkait isu - isu yang berkembang saat ini terkait Keputusan Bupati Bekasi mengangkat Ade Efendi Zarkasih sebagai Direktur Usaha (Dirus) pada salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.

"Kami melihat keputusan atau kebijakan Bupati Bekasi ini tidak gegabah seperti yang dituduhkan sebagian masyarakat. Karena Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) sudah melakukan kajian - kajian terlebih dahulu dan analisa hukum sesuai dengan aturan serta mekanisme, sehingga Bupati berhak untuk mengangkat atau memberhentikan Direksi BUMD sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.

Baca Juga: Meski Diguyur Hujan Deras, Program Lurah Bahagia 'Ber ISTRI' Sukses Digelar

Sementara itu, Sekretaris Distrik LSM GMBI Kabupaten Bekasi Faisal Syukur SH menyikapi hak angket yang akan digulirkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

"Terkait masalah hak Angket, itukan sudah diatur dalam peraturan DPRD No. 1 tahun 2024 tentang tata tertib. Di situ tertulis jelas pada bagian ketiga pasal 62, 63, 64," terang Faisal.

Lanjut Faisal, pengusulan hak Angket sendiri merupakan hak dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang dapat diusulkan kepada Fraksi, kemudian diusulkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi untuk diparipurnakan.

"Namun, dalam usulan hak angket, itu harus jelas apakah usulan tersebut sudah melalui tahapan dan apakah hak Angket itu penting atau tidak untuk diusulkan saat ini," katanya.

Menurut Faisal, hak Angket itu tidak harus dilakukan untuk persoalan ini, karena masih banyak persoalan di Kabupaten Bekasi yang harus dibenahi.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri sedang membangun kerjasama yang baik dengan Pemprov Jawa Barat bersama Gubernur Kang Dedi Mulyadi membenahi persoalan yang ada di Kabupaten Bekasi, salah satunya bantaran kali penyebab banjir tahunan.

"Jadi, tentunya apa yang disampaikan Ketua Komisi I terkait hak Angket tersebut menimbulkan sebuah pertanyaan sendiri buat kami. Apakah hak Angket itu sudah ada usulan dari anggota komisi untuk menggunakan hak Angket itu sendiri atau ini merupakan pernyataan secara personal," tanya dia.

Baca Juga: Gubernur Jabar Pastikan Kendaraan Pribadi Sudah Berpelat 'D' dan Taat Pajak

Terkait adanya indikasi kepentingan politik dalam hak Angket, Faisal mengira, itu tinggal dibicarakan dan duduk bersama antara Komisi I dengan Pimpinan Daerah Kabupaten Bekasi dan lain sebagainya, agar roda pemerintahan ini berjalan dengan baik dan tentunya menghasilkan kebijakan yang pro bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Dasar CPNS

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:21 WIB

Warga Babelan Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB
X