Polres Metro Jakarta Utara Berhasil Ungkap Kasus Tawuran Tewaskan satu Orang di Penjaringan

photo author
- Rabu, 12 Februari 2025 | 20:06 WIB
Konferensi Pers Polres Jakarta Utara
Konferensi Pers Polres Jakarta Utara

SATUARAH.CO - Jajaran Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus tawuran yang menewaskan satu orang di kawasan Penjaringan.


Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady mengungkapkan, sebanyak 23 orang telah diamankan, dengan 9 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Peristiwa naas ini terjadi pada Sabtu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 04.15 WIB di depan kantor RW 17, Muara Baru," kata Kombes Pol Ahmad Fuady, saat keterangan, Rabu (12/2/25).

Tawuran antar kelompok ini awalnya mendapat respons cepat dari petugas kepolisian yang segera membubarkan massa.

Baca Juga: Ini Tanggapan Ditjen AHU Atas Isu Kepemimpinan Ikatan Notaris Indonesia

Namun, setelah situasi kondusif, ditemukan empat korban akibat bentrokan tersebut,
satu di antaranya meninggal dunia, sementara tiga lainnya mengalami luka-luka.

"Tak tinggal diam, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan langsung melakukan penyelidikan intensif. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polisi berhasil mengamankan 23 orang yang diduga terlibat dalam tawuran mematikan tersebut," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka utama. Mereka diketahui memiliki peran aktif dalam aksi tawuran, mulai dari menyerang korban hingga menggunakan senjata tajam.

Berikut para tersangka dan perannya
RH, BL, GR, DS (Menyerang korban langsung), Aing, LD (Terlibat dalam tawuran dengan melempar batu), dan SA, WF, UZ ( Membawa dan menggunakan senjata tajam) .

"Dari tangan para tersangka, Polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 12 bilah celurit, tiga unit ponsel, serta pakaian milik korban. Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-3E KUHP serta Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Ahmad Fuady.

Sementara itu, 14 orang lainnya yang sempat diamankan masih dalam tahap pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan keterlibatan mereka dalam insiden ini.

Kombes Pol Ahmad Fuady menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir aksi tawuran yang meresahkan masyarakat, terlebih jika sampai merenggut nyawa.

Baca Juga: Diduga Berkaitan dengan Fredy Pratama, Polisi Gagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu dari Thailand di Aceh

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku tawuran. Kami juga mengimbau kelompok-kelompok yang sering melakukan aksi ini untuk menghentikan kegiatannya sebelum berhadapan dengan hukum," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Dasar CPNS

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:21 WIB

Warga Babelan Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB
X