Sejak berkampanye sampai dilantik menjadi Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto bertekad untuk menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers.
Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi.
“Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga di dunia tentu harus menjunjung kebebasan pers. Kami mendukung penuh dan berkomitmen untuk selalu, mengembangan, merawat, dan menyempurnakan kebebasan pers,” tegas Presiden Prabowo.
Baca Juga: Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi Pakuan Raya, Ketum Forum Pemred SMSI: Insan Pers Harus Bersatu
Prabowo juga telah menandatangani Deklarasi Kemerdekaan Pers Capres dan Cawapres saat pencalonannya di hadapan Dewan Pers.
Untuk tetap mendukung kemerdekaan pers yang sejak reformasi 1998 bergulir. Deklarasi kemerdekaan pers yang ditandatangani Prabowo itu berisikan tiga poin, yaitu:
1. Menjamin independensi dan kemerdekaan pers dari campur tangan pihak mana pun.
2. Menolak segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi terhadap pers.
3. Mendukung pers yang profesional agar mampu menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
Pada akhir tulisan ini kami menyampaikan beberapa catatan yang hingga kini jadi Program prioritas Dewan Pengurus SMSI Pusat untuk didiskusikan:
1. Demokrasi liberal, ternyata tidak sesuai dengan literarur sejarah dan budaya masyarakat Indonesia. Untuk itu, perlu penyempurnaah UU Pemilu dan diharapkan Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh MPR, dan pemilukada dilakukan oleh DPRD, dengan merekomendasikan 3 nama untuk kemudian dipilih oleh Presiden atau Gubernur.
2. SMSI terus mendukung dengan mengawal Swasembada pangan penguatan masyarakat desaa disertai pengawasan dan penegakan hukum dimulai dari. Desa.
3. Mengembalikan UUD 45 sebagai dasar dan induk daeri hukum di Indonesia.
4. Wujudkan ekonomi sesuai dengan UUD 45, dan revitalisasi seluruh jenis pertambangan, energy, tanah dan perkebunan dengan mengembalikan pengelolaan dan kepemilikan dibawak kendali negara.