Hadiri Indonesia Mining Summit 2024, Kejaksaan Dukung Tata Kelola Sektor Pertambangan Berkelanjutan

photo author
- Kamis, 5 Desember 2024 | 14:40 WIB

SATUARAH.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktur D pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Agus Sahat S.T. Lumbon Gaol, S.H., M.H. menghadiri acara “The Governance and Finance: Supporting Exploration, Value-Added Processing, and Mining in Indonesia's Future” pada Rabu 4 Desember 2024 di Hotel Mulia, Jakarta.


Dalam sambutannya, Direktur D menyampaikan, pandangannya dari perspektif hukum, khususnya peran hukum dalam mendukung tata kelola sektor pertambangan yang berkelanjutan.

“Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya hadir sebagai alat penegakan, tetapi juga sebagai akselerator pembangunan nasional,” ujar Direktur D.

Selain itu, Direktur D juga menyoroti pentingnya tata kelola yang baik untuk memanfaatkan kekayaan mineral Indonesia secara berkelanjutan.

Baca Juga: BMKG Minta Masyarakat untuk Selalu Perbaharui Informasi Prakiraan Cuaca Sebelum Berpergian Selama Nataru

Sumber daya mineral seperti nikel, bauksit, emas, dan batubara adalah modal strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, pemanfaatannya harus didasarkan pada prinsip hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan untuk memastikan dampak positif jangka panjang,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Direktur D menyampaikan beberapa pokok hal yang meliputi:

1. Pemanfaatan Teknologi dalam Eksplorasi

Direktur D menekankan penggunaan teknologi modern seperti drone, analisis data spasial, dan pemodelan geologi 3D untuk meningkatkan efisiensi eksplorasi tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan.

2. Hilirisasi untuk Nilai Tambah

Proses hilirisasi, seperti pengolahan nikel untuk baterai kendaraan listrik, dianggap sebagai langkah penting untuk nilai tambah dan mendukung transisi energi global.

3. Kerangka Regulasi dan Penegakan Hukum

Kerangka hukum yang kuat diperlukan untuk mendukung keberlanjutan sektor pertambangan. Penegakan hukum tegas terhadap illegal mining menjadi prioritas, menggunakan pendekatan multidoor yang mengintegrasikan sanksi pidana, administratif, dan perdata.

Baca Juga: Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Rekomendasi

Terkini

BMKG Resmi Tutup Rangkaian Pelatihan Dasar CPNS

Minggu, 14 Desember 2025 | 07:21 WIB

Warga Babelan Terima Bansos Beras dan Minyak Goreng

Sabtu, 29 November 2025 | 12:45 WIB
X