Sat Res Narkoba Polres Karawang Bekuk Pengedar Ganja di Kosambi

photo author
- Rabu, 28 April 2021 | 19:00 WIB
Sat Res Narkoba Polres Karawang Bekuk Pengedar Ganja di Kosambi
Sat Res Narkoba Polres Karawang Bekuk Pengedar Ganja di Kosambi



Atas perbuatannnya, tersangka KT alias Maung disangkakan melanggar Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. KT terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (rls)


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X