Sat Res Narkoba Polres Karawang Bekuk Pengedar Ganja di Kosambi

photo author
- Rabu, 28 April 2021 | 19:00 WIB
Sat Res Narkoba Polres Karawang Bekuk Pengedar Ganja di Kosambi
Sat Res Narkoba Polres Karawang Bekuk Pengedar Ganja di Kosambi


SATUARAH - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang menangkap KT alias Maung (41) seorang pengedar narkoba jenis ganja. Penangkapan dilakukan dari informasi masyarakat.





Kasat Res Narkoba Polres Karawang Polda Jabar, AKP Aji Setiaji mengatakan, kronologi pengungkapan kasus penangkapan tersangka bermula dari informasi adanya orang (pelaku-red) menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis Ganja.





"Setelah informasi itu didalami, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku yang ketika itu sedang menggunakan narkoba," kata Kasatres Narkoba Polres Karawang.





Pelaku KT alias Maung, ujar AKP Aji Setiaji, ditangkap pada pada Kamis (22/4/21) pukul 13.00 WIB di rumah kontrakan yang beralamat di Gang Artis Jalan Kosambi, Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.





"Tersangka KT alias Maung warga Dusun Pasir Telaga, Desa Pasir Telaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, namun mengontrak di Jalan Kosambi untuk menjalankan bisnis ganja," ujar AKP Aji.





Petugas kemudian menggeledah kontrakan pelaku KT dan menemukan barang bukti ganja seberat 4,4 kg lebih. Barang bukti ganja tersebut terdiri atas tiga paket besar berlakban coklat, masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 3 kg. Selain itu, diamankan pula 24 bungkus plastik klip bening.









"Total ganja yang diamankan seberat 4,410 kg. Kemudian disita pula satu unit timbangan elektrik dan satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk transaksi," jelasnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X