Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Priok ungkap Kasus Dollar Palsu Rp. 3 Miliar

photo author
- Rabu, 17 Maret 2021 | 21:26 WIB
Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Priok ungkap Kasus Dollar Palsu Rp. 3 Miliar
Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Priok ungkap Kasus Dollar Palsu Rp. 3 Miliar



Rencananya, dollar palsu akan diedarkan dan dijual seharga Rp. 25 juta kepada tersangka berinisial T (buron) dengan imbalan tersangka ES dan MT akan mendapatkan Rp. 5 juta.





"Sedangkan keuntungan yang Rp. 20 juta untuk si pemilik Dollar palsu, namun belum berhasil keburu kami tangkap. Penyidik meringkus dua pelaku berinisial AD dab E di Apartemen Sultan Residence Tower 1 Nomor 41112 Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (14/3) yang lalu.





"Dollar palsu ini dibeli senilai Rp 6 juta pada tahun 2018 lalu kepada tersangka berinisial DS yang masih kami buru. Dari tangan para pelaku penyidik menyita barang bukti berupa dua puluh satu ikat dollar palsu pecahan 100 dollar. "Para pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 244 KUHP," ungkap Kholis.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dade

Tags

Rekomendasi

Terkini

X