Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Priok ungkap Kasus Dollar Palsu Rp. 3 Miliar

photo author
- Rabu, 17 Maret 2021 | 21:26 WIB
Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Priok ungkap Kasus Dollar Palsu Rp. 3 Miliar
Penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Priok ungkap Kasus Dollar Palsu Rp. 3 Miliar


SATUARAH - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung 6 mengungkap kasus Dollar palsu senilai Rp.3 miliar di dua lokasi berbeda yaitu di Mall Of Indonesia (MOI), Jakarta Utara dan Tanah Abang, Jakarta Pusat.





"Polisi mengamankan empat pelaku dan kami masih mengembangkan sindikat Dollar palsu ini," jelasnya.





Peristiwa bermula ketila penyidik menerima informasi dari warga akan adanya transaksi uang dollar palsu disekitar Mall Of Indonesia (MOI), Jakarta Utara, 13 Maret 2021 lalu," kata jika Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, saat acara pres Kon, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (17/3/21).





Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan, dan melihat dua orang mencurigakan di sekitar MOI. Rabu (17/3), meringkus seorang wanita berinisial ES dan seorang laki- laki berinisial MT.





Dari tangan kedua pelaku penyidik menyita barang bukti berupa dua puluh satu ikat uang Dollar palsu pecahan 100 Dollar.









"Kami lalu melakukan pengembangan dan diketahui kalau barang bukti dua belas ikat dollar palsu itu dikehui milik tersangka berinisial AD (perempuan) dan sembilan ikat milik tersangka berinsial S. Dollar palsu itu rencananya akan ditukarkan dengan uang rupiah pada awal Maret di Bandung, Jawa Barat," ujarnya.





Kholis mengatakan, Dollar tersebut gagal ditukarkan lantaran tidak sesuai lalu dollar senilai Rp. 140 juta tersebut kembali dibawa ke Jakarta untuk diedarkan di wilayah Jakut oleh tersangka berinisial MT dan MS.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dade

Tags

Rekomendasi

Terkini

X