SATUARAH - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung 6 mengungkap kasus Dollar palsu senilai Rp.3 miliar di dua lokasi berbeda yaitu di Mall Of Indonesia (MOI), Jakarta Utara dan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Polisi mengamankan empat pelaku dan kami masih mengembangkan sindikat Dollar palsu ini," jelasnya.
Peristiwa bermula ketila penyidik menerima informasi dari warga akan adanya transaksi uang dollar palsu disekitar Mall Of Indonesia (MOI), Jakarta Utara, 13 Maret 2021 lalu," kata jika Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, saat acara pres Kon, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (17/3/21).
Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan, dan melihat dua orang mencurigakan di sekitar MOI. Rabu (17/3), meringkus seorang wanita berinisial ES dan seorang laki- laki berinisial MT.
Dari tangan kedua pelaku penyidik menyita barang bukti berupa dua puluh satu ikat uang Dollar palsu pecahan 100 Dollar.
"Kami lalu melakukan pengembangan dan diketahui kalau barang bukti dua belas ikat dollar palsu itu dikehui milik tersangka berinisial AD (perempuan) dan sembilan ikat milik tersangka berinsial S. Dollar palsu itu rencananya akan ditukarkan dengan uang rupiah pada awal Maret di Bandung, Jawa Barat," ujarnya.
Kholis mengatakan, Dollar tersebut gagal ditukarkan lantaran tidak sesuai lalu dollar senilai Rp. 140 juta tersebut kembali dibawa ke Jakarta untuk diedarkan di wilayah Jakut oleh tersangka berinisial MT dan MS.