Diketahui, akibat kejadian itu banyak pihak yang mengecam tindakan kekerasan kepada pencari berita karena setiap kegiatan jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
Dengan demikian diharapkan aparat penegak hukum bisa bertindak tegas dan obyektif kepada para oknum yang melakukan dugaan tindak kekerasan kepada awak media. sebab jika tidaknya adanya ketegasan hukum makan kekerasan terhadap pers akan terus terjadi. Padahal peran pers sendiri saat ini sudah menjadi pilar ke empat dalam pembangunan bangsa ini.