Menurut pengakuan tersangka melakukan pencurian sekira jam 04.00 WIB, pada hari Selasa (9/3/21) lalu. Saat korban telah menutup tokonya jam 02.00 WIB, yang berlokasi di PD Pasar Jaya Muara Angke, Pluit Penjaringan Jakarta Utara. Dan pelaku mengakui perbuatan pencurian di rumah kosong sudah dua kali.
"Pencurian seperti ini sering diresahkan warga, untuk itu anggota kami sudah lama mengintainya dan mencari pelaku," tandas Ikrom.
Ikhrom menjelaskan, tersangka merupakan residivis dengan kasus penganiayaan, menurut laporan dari beberapa warga. Dari hasil perbuatan pelaku, Polisi menyita berupa barang bukti dari dua tempat perbuatan tersangka yaitu pakaian pelaku saat melakukan, satu kunci gembok yang telah dirusak pelaku, dua batang kunci T terbuat dari besi untuk merusak gembok pintu kontrakan korban dan rekaman CCTV.
"Dari perbuatan pelaku barang bukti yang disita tujuh unit HP, kunci leter T terbuat dari besi untuk merusak kunci gembok toko, Nota pembelian Hp, Buku Catatan pembelian Hp dan dua buah kunci gembok yang dirusak," ujarnya.
Atas perbuatan tersangka, petugas menjeratnya dengan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.