"Selain mengamankan pelaku, petugas kami yang dipimpin Kanit Rekrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio, juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu bilah pisau yang digunakan korban menganiaya pelaku dan beberapa barang bukti lainnya," tambah Dedi Herdiana.
Sementara itu, akibat penganiayaan yang di lakukan pelaku terhadap korban pelaku terancam pasal 351 KUHP,tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,sedangkan kasusnya di tangani langsung Polsek Setu Kabupaten Bekasi.