Sementara itu, ditemui di ruang kerjanya, Juhro Kelana, Ketua LBH Babelan menjelaskan, adanya penempuhan hukum oleh LBH Babelan lantaran adanya sejumlah pihak yang mengklaim tanah tersebut.
"Tentang tanah Hak Guna Pakai Sertifikat Nomor 8 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat l Kabupaten Bekasi dengan luas 138.028 meter, Dasar Alas Hak Milik Adat yang berlokasi di RT 001 Kadus I Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, yang diklaim oleh Pemerintah Desa Kedung Jaya bahwa tanah tersebut adalah TKD Kedung Jaya. Atas dasar itu kami LBH Babelan selaku kuasa para pemilik lahan tersebut menyurati para pihak," papar Juhro Kelana, Kamis (11/2/21).
Sementara diketahui, pihak Desa Kedung Jaya tidak cukup bukti atas Klaim tersebut.
"Alhamdulillah pada Kamis (8/10/20) lalu dilakukan mediasi dan Desa Kedung Jaya tidak memiliki cukup bukti terkait data-data atau surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik TKD-nya, dan saat itu hanya ada penyampaian secara lisan oleh H. A Mugeni ke Kepala Desa Kedung Jaya," ungkapnya.
Ia mengatakan, dirinya merasa heran dan janggal terkait Klaim H. A Mugeni terkait tanah Iyah Bin Endik tersebut.
"Tanah tersebut juga diklaim oleh H. A. Mugeni dengan memasang plang dengan tulisan Tanah Ini Milik Adat An H. M. Ramin (alm) tercatat pada Leter C Desa Babelan Kota No.6 Psl 47 luas 15.000 meter, C Desa 157 dan 824 Psl 47 luas 24.150 meter, dan C Desa No. 82 Psl 48 luas 10.700 meter, yang dibuktikan dengan Surat Peta Rincik dan Leter F yang diberikan kepada Camat foto copy-nya," terangnya.
Ardi Wijaya menambahkan, dari layangan surat LBH Babelan tidak mendapatkan jawaban yang signifikan dari BPN Kabupaten Bekasi.
"Pihak kami sudah melayangkan dua kali surat somasi ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bekasi, namun pihak BPN Kabupaten Bekasi tidak memberikan jawaban yang menurut Kami tidak signifikan dan berdasar," ujarnya.