LBH Babelan Bakal Terus Tempuh Upaya Hukum Bela Hak Atas Tanah Iyah Bin Endik

photo author
- Kamis, 11 Februari 2021 | 20:19 WIB
LBH Babelan Bakal Terus Tempuh Upaya Hukum Bela Hak Atas Tanah Iyah Bin Endik
LBH Babelan Bakal Terus Tempuh Upaya Hukum Bela Hak Atas Tanah Iyah Bin Endik


SATUARAH - Sengketa lahan di wilayah Kecamatan Babelan masih terus bergulir. Karena pemilik sah (Iyah Bin Endik) sudah menguasai fisik tanah yang merupakan tanah adat di RT 001/001 Dusun I Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.





Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pun mengklaim tanah tersebut, dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Guna Pakai Nomor 8 Tahun 1998. Bahkan, diklaim pula tanah tersebut merupakan Tanah Kas Desa (TKD) Kedung Jaya.





Oleh karena itu, demi mempertahankan haknya, Iyah Bin Endik menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Babelan yang dimotori Ardi Wajaya beserta sejumlah advokat yang tergabung dalam LBH Babelan tersebut.





Pembina LBH Babelan Ardi Wijaya mengatakan, pihaknya akan terus menempuh secara cepat ke pihak terkait agar hak tanah Iyah Bin Endik bisa terang benderang.





"Demi membela klien kami, LBH Babelan bergerak cepat dengan menyurati para pihak, agar mengetahui bahwa lahan milik kliennya dengan nomor C 157 adalah milik Iyah Binti Endik, yang saat ini dikuasai oleh Pemkab Bekasi dengan terbitnya SHGP," bebernya, Kamis (11/2/21).









Menurutnya, Pemerintahan Kecamatan Babelan pernah melakukan mediasi dengan sejumlah pihak.





"Atas dasar tersebut, Pemerintah Kecamatan Babelan akhirnya mengundang para pihak untuk melalukan mediasi pada Kamis (8/10/20) lalu di aula kantor Kecamatan Babelan," terangnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie Uban

Tags

Rekomendasi

Terkini

X