Menurut Yusri, Ridho Rhoma mengaku mendapatkan pil ineks dari seorang pengedar berinisial M.
"Kami masih mengembangkan kasus ini, dan masih memburu M. Ridho Rhoma mengaku sebelum ditangkap polisi dirinya sempat ada acara di Bali.
"Akibatnya, Ridho Rhoma dijerat dengan Pasal 112 UU dan Pasal 127 ayat 1 RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat tahun atau paling lama dua belas tahun tahun serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan denda paling tinggi Rp. 800 miliar," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ridho Rhoma pernah ditangkap penyidik Satuan Reserse Polres Jakarta Barat terkait kasus shabu di kawasan Jakarta Barat pada 2017 silam. Ridho divonis PN Jakbar 1,6 tahun penjara. "Kini, Ridho harus kembali meringkuk di sel polisi," ujarnya.