SATUARAH - Putra Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali harus berurusan dengan hukum, setelah diringkus penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran kepemilikan tiga butir pil ekstasi.
Usai ditangkap pelantun 'Cuma Kamu', ini menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga atas kasus yang menimpanya.
"Saya menyampaikan permohonan maaf atas kegagalan saya dalam berjuang dalam adiksi saya. Saya mohon maaf, pada Papa dan Mama serta rekan kerja saya dan seluruh penggemar. Saya ingin sembuh," kata Ridho di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/21).
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjuny Priok meringkus Ridho Rhoma bersama dua temannya di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2021 lalu.
"Kami tangkap seorang publik figur berinisial MR alias RR pada 4 Februari 2021 lalu di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, setelah adanya laporan dari masyarakat," kata Yusri.
Lebih lanjut Yusri mengatakan, atas laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan, dan meringkus Ridho Rhoma bersama dua temannya.
"Kami menemukan tiga butir ekstasi yang ada di celana saku RR. Setelah dilakukan tes urine RR mengandung mentamentamin. Dua rekannya negatip dan dijadikan saksi," ujarnya.