"Hasil interogasi yang kami lakukan kepada kedua pelaku mengaku barang tersebut didapat dari bandar yang berada di wilayah Bandung Jawa Barat, namun penyerahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara sistem tempel di wilayah Tanggerang Banten dan diedarkan di wilayah Kabupaten Bekasi" ujar Budi.
Keduanya pelaku, lanjutnya, mengaku sudah delapan bulan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Tambun Selatan dan beberapa wilayah lainnya di Kabupaten Bekasi.
"Kedua pelaku terancam pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat dua, Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup," ungkapnya.
Sementara itu, untuk kepentingan penyelidikan kedua pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan. Sedangkan petugas masih melakukan penyidikan terhadap kedua pelaku untuk melakukan pengungkapan jaringan lainnya.