SATU ARAH - Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil melakukan pengungkapan bandar narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan antar kota. Oleh petugas bandar narkoba langsung digelandang ke Mapolrestro Bekasi.
Penangkapan bandar narkoba jenis sabu antar Provinsi tersebut berawal dari adanya informasi telah terjadi peredaran narkoba yang kerap terjadi di wilayah Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.
Berbekal informasi tersebut, Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestro Bekasi Kompol Dr. Budi Setiadi memerintahkan Kanit 3 Satnarkoba Iptu Usep Aramsyah untuk melakukan penyelidikan di wilayah yang diduga dijadikan peredaran narkoba jenis sabu.
Dari hasil penyelidikan, informasi tersebut tidak meleset dan selanjutnya tim Satresnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba dan Wakasat Resnarkoba Kompol Josmen Sitorus melakukan penyelidikan untuk melakukan upaya pengungkapan dengan cara melakukan pembuntutan pelaku.
Pelaku Jati al. Ong dibuntuti petugas setelah melakukan peredaran sabu di wilayah Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, hingga pelaku masuk ke arah Bekasi Timur Kota Bekasi.
Tidak mau buruannya melarikan diri pelaku Jati al. Ong diamankan di Ruko Plaza Bekasi Jaya, Bekasi Timur. Pelaku Jati al. Ong menerangkan bahwa sebagai kurir dalam menjalankan aksi pelaku dibantu pelaku Boni, akhirnya pelaku Boni berhasil ditangkap. Boni merupakan kurir yang biasa mengantar barang haram tersebut.
"Dari kedua tangan kedua pelaku diamankan tujuh paket sabu dengan total berat 146 gram narkotika jenis sabu siap edar," terang Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dr.Budi Seitadi