Diduga Salah Gunakan Pengelolaan TKD Nagasari, CM Ditetapkan Jadi Tersangka

photo author
- Selasa, 5 Januari 2021 | 20:50 WIB
Diduga Salah Gunakan Pengelolaan TKD Nagasari, CM Ditetapkan Jadi Tersangka
Diduga Salah Gunakan Pengelolaan TKD Nagasari, CM Ditetapkan Jadi Tersangka



Kemudian, mekanisme pembayaran disepakati antara pemerintahan Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru selama 1 tahun diangsur.





Selanjutnya, bahwa benar saksi selaku Kepala Desa Nagasari pada saat itu sudah menerima pembayaran Rp 170 juta dari PT Biru Sistem Solusi dan Rp.125 juta dari CV Persada Lestari. Namun uang tersebut oleh saksi (CM) tidak disetor ke kas desa dengan alasan untuk keperluan desa lainnya.





"Kami amankan tersangka CM atas dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan tanah kas desa. Hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 265 juta," ujarnya.









"Ditahan selama 20 hari sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai 9 Januari 2021 dan ini nanti akan diperpanjang lagi oleh Kejaksaan selama 40 hari sambil menunggu surat keluar perpanjangan surat penahanannya," sambung Alan.





Alan menambahkan, atas perbuatannya, CM ditetapkan dua pasal yaitu pasal 2 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak satu miliar rupiah.





"Dan juga Pasal 3 dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak satu miliar rupiah. Selain itu kita tetap mengejar kerugian negara dan uang pengganti," tandasnya.





Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Cikarang, Kabupaten Bekasi Yogi Suhara, membenarkan adanya tahanan atas nama CM Bin H. Hasan.





"Iya bang, di sini ada atas nama Camin Mulyadi Bin H. Hasan, perkara UU RI No. 31/1999 tentang pidana korupsi. Tanggal masuk 21 Desember 2020," terangnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X