SATU ARAH - Mantan Kepala Desa (Kades) Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi berinisial berinisial CM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi.
"Terkait mantan Kepala Desa Nagasari, Camin Mulyadi (CM) benar ditahan sampai 20 hari ke depan terhitung dari 21 Desember 2020 hingga 9 Januari 2021 dan akan diperpanjang lagi," ungkap Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Alan Silalahi didampingi Kasubsi Sospol, Deby F Fauzi, Selasa (4/1/21).
Menurut Alan, penahanan terhadap CM terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi mantan Kades Nagasari, Martam yang telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas I A.
"Penahanan ini terkait pengembangan Kasus Martam Bin H B Wijaya," jelasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor PN Bandung Kelas 1 A menetapkan terdakwa Martam Bin H. B. Wijaya, melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatannya kepada pengelola Pasar Kupang.
Dalam putusan, terdakwa Martam divonis pengadilan terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp.200 juta. Pada kasus tersebut, CM merupakan saksi.
"Dalam amar putusan keterangan saksi CM menerangkan bahwa berdasarkan surat kerjasama sewa guna usaha tanah kas desa (TKD) antara pihak pemerintah Desa Nagasari, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi dengan CV Persada Lestari tahun 2017, pihak CV Persada Lestari sebagai penyewa atas tanah kas desa (TKD) tersebut membayar Rp 300 juta selama 20 tahun ke depan," urainya.