Kemudian, lanjutnya, Pada ayat (2), diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Terkait laporan Michael selaku Kuasa Hukumnya Muhamad Yunus ke Polda Jawa Barat pada Kamis 31/01/2020, dirinya menegaskan terlapor di laporkan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 266 ayat (1), namun bisa berkembang dalam lidik nanti ke pasal 263 nya.
"Karena ada satu kejahatan yang sudah direncanakan, saya berharap kebenaran dan keadilan harus ditegakkan dalam hal ini siapa yang melakukan ini, ya mereka harus menanggung akibatnya," kata Michael.
Michael juga meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat yang menangani laporan saya, agar bisa melaksanakan dengan segera lidik dan memanggil para saksi terutama terlapor untuk dimintai keterangannya.
"Ya terlapor harus segera ditahan, karena sudah melakukan rencana kejahatan berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP pasal 266 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," tegasnya.