Oknum Mantan Pramugari di Polisikan, Kuasa Hukum: Terlapor Harus Segera Ditahan

photo author
- Senin, 4 Januari 2021 | 12:34 WIB
Oknum Mantan Pramugari di Polisikan, Kuasa Hukum: Terlapor Harus Segera Ditahan
Oknum Mantan Pramugari di Polisikan, Kuasa Hukum: Terlapor Harus Segera Ditahan




“Kami sebagai pelapor membantu tugas kepolisian untuk menegakkan hukum di bumi pertiwi ini dengan melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor," tegas Michael.





Menurutnya, kliennya menduga keras bahwa terlapor telah memiliki KTP yang Aspal (Asli tetapi Palsu). Dari KTP Aspal ini, terlapor kemudian menyuruh membuat Akte Nikah yang Aspal juga dengan dasar laporan kehilangan Akte Nikah kepada Kepolisian Sektor Tambun Kabupaten Bekasi.





"Jadi tujuan terlapor menyuruh memasukkan keterangan palsu ini adalah untuk melakukan gugatan harta gono-gini nya. Padahal sebenarnya, antara klien kami dengan terlapor tidak pernah terjadi ikatan pernikahan yang sah sebagai suami istri," beber Michael.





Michael juga mengatakan kliennya sempat melakukan “Complain” kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Soreang Kabuaten Bandung Jawa Barat terkait kepalsuan buku nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Soreang.









Karena, kata dia, Pengadilan Agama Soreang diputuskan bahwa Akta Nikah dan kutipan Akte Nikah ini dibatalkan dan harus ditarik kembali oleh Pengadilan Agama Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat.





“Michael menduga karena takut ditarik Akte Nikah dan kutipannya, terlapor mengajukan gugatan cerai di Pengadikan Agama Cikarang Kabupaten Bekasi berdasarkan alamat yang tercatat di KTP dengan domisili di Kabupaten Bekasi," papar Michael.





Lanjutnya ia katakan, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 266 ayat (1) dikatakan, barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran diancam jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun Hamidullah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X