SATUARAH.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi melaporkan salah satu tempat hiburan malam (THM) yakni Lu'Te Diskotik yang berada di Jalan Inspeksi Kalimalang No.99, Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan (Tamsel), Kabupaten Bekasi, Senin (6/2/23).
Pasalnya, meski THM tersebut sudah disegel oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Satpol PP, namun tidak sampai 1 jam lamanya, oknum THM Lute Diskotik tersebut diduga telah merusak segel tersebut.
Baca Juga: Sampah Berserakan di Pinggir Jalan CBL Bikin Kesal Kades Sekamekar, Ini Katanya
Hal itu membuat Satpol PP Kabupaten Bekasi geram, sehingga melaporkan dugaan pengrusakan segel tersebut ke Polres Metro Bekasi, Senin (6/2/23).
Baca Juga: JAM Pidum Setujui 11 Pengajuan Restorative Justice
Plt Kepala Satpol PP Deni Mulyadi membenarkan, adanya laporan dari pihaknya ke Polres Metro Bekasi lantaran adanya dugaan pengrusakan segel Satpol PP Kabupaten Bekasi di THM tersebut.
Baca Juga: Hadiri Raker Apdesi Kab Bekasi, Ini Arahan Dani Ramdan Terkait Program Khusus
"Ya, hari ini kita atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi membuka Laporan Polisi, dengan No: LP/B/321/II/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Atas dasar dugaan pengrusakan segel tersebut. Hari ini sudah kita Laporkan," ujar Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi mengakui.
Deni Mulyadi dengan tegas mengatakan, Satpol PP selaku Penegak Perda, akan bertindak tegas. Tempat Hiburan Malam (THM) dilarang beroperasi, sesuai dengan Perda Kabupaten Bekasi No 3 Tahun 2016.
"Dalam Pasal 232 KUHP, pengrusakan segel yang dipasang oleh pemerintah Daerah, merupakan perbuatan dan tindakan melawan hukum," tegas Deni Mulyadi. √
Artikel Terkait
Bareng BPK RI, Kemenkumham Jateng Gelar Exit Meeting Atas Laporan Keuangan Tahun 2022
Polres Metro Bekasi Kabupaten Gelar Apel Siaga 'Kring Serse' di Cabang Bungin
Kenali Gejala Rematik, Risiko dan Pengobatannya
Hadiri Muskerda PD PERSIS Kota Bekasi, Ini Pesan dan Harapan Tri Adhianto
Personel Gabungan Amankan Perayaan Cap Go Meh Kirab Toa Pe Kong dan Budaya Nusantara di Jakarta Barat