JAM Pidum Setujui 11 Pengajuan Restorative Justice

photo author
- Senin, 6 Februari 2023 | 15:56 WIB
JAM Pidum Dr Fadil Zumhana (Puspenkum Kejagung)
JAM Pidum Dr Fadil Zumhana (Puspenkum Kejagung)

SATUARAH.CO - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Senin (6/2/23) yaitu:

Tersangka SAFRIAL AKBAR alias AKBAR bin T. SAMIN BASARA dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka RISKA YULITA binti SABRA dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Hadiri Raker Apdesi Kab Bekasi, Ini Arahan Dani Ramdan Terkait Program Khusus

Tersangka IRDA YANTI binti (Alm) DIWAN NAHYA darI Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 76 huruf (c) jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka I EKA JUANDA bin (Alm) HASAN SYARIF, Tersangka II HASMI DARMAN bin (Alm) HASAN SYARIF, dan Tersangka III JAFAR HAITAMI bin (Alm) HASAN SYARIF dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pengrusakan.

Tersangka JUMAIT DALANGI alias NAIT dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka ISWANDI alias WAWAN dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga: Panen Raya di Sukakarya, Mentan RI Optimis Produksi Padi di Kab Bekasi Perkokoh Pangan Nasional

Tersangka ENDI anak laki-laki dari FAM MUK CHIAN dari Kejaksaan Negeri Ketapang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka VIVI NUR ASTRIA NINGSIH alias NOVI binti NURYADIN dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka NARDIN bin SAMSUDDIN dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka HERI SUPRIJANTO bin AHMAD ROJIKIN dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) dan (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ARLIANSYAH SAPUTRA alias PUTRA bin AMAN dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Sumber: Puspenkum Kejagung

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X