Baca Juga: Kali Pertama di Tahun 2023, Kancil Ngapak Kembali Hadir di Kebumen
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi; Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. √
Artikel Terkait
Srikandi SMSI Sumut Ini Pimpin Ekspedisi Geopark Kaldera Toba
Kenali Gejala Rematik, Risiko dan Pengobatannya
Personel Gabungan Amankan Perayaan Cap Go Meh Kirab Toa Pe Kong dan Budaya Nusantara di Jakarta Barat
Kali Pertama di Tahun 2023, Kancil Ngapak Kembali Hadir di Kebumen
Perayaan Cap Go Meh di Kota Bekasi Sangat Meriah, Tri Adhianto: Bangkitkan Sektor Pariwisata dan Budaya