SATUARAH.CO - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 9 dari 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice), Kamis (19/1/23), yaitu:
Tersangka DENNY AGUS SAPUTRA bin AGUS SUDARMANTO dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka ASSUL alias ASSUL bin SALIB dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka I ALFARABY NUGRAHA SAPUTRA R. alias ABI bin RUSDI GAFUR dan Tersangka II RANGGA FAIRUS ILMA alias ANGGA bin ISMAIL ANDI DJAELANI dari Kejaksaan Negeri Bulukumba yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Baca Juga: Buronan Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Data Kota Makasar Diamankan Tim Tabur Kejagung
Tersangka DODIK PERMANA alias DODI bin KAMID RAIDI dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka I AHMAD HARIANTO NUR bin RISMANTO DG SILA, Tersangka II RAHMAT bin USMAN DG. NGGALI, Tersangka III IRHAM bin ABD HAKIM DG RANGKA, dan Tersangka IV JUMADI bin MAPPASOMBA DG. NGOPA dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka HAMZAH S.AG DG TEMBA bin DG LALO dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka WAHYUKI alias UKKI bin BAKRI dari Kejaksaan Negeri Parepare yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
Baca Juga: Coba Ramuan Ini, Rasakan Khasiatnya untuk Vitalitas Seksual Anda
Tersangka TOMITIUS MEYANU dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka I KADEK SLAMET SAPUTRA alias KADEK dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Artikel Terkait
Tahun 2022, Tim 2 PTSL BPN Kabupaten Bekasi Bagikan 14 Ribu Sertipikat Tanah Gratis
Hadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda di Sentul, Begini Kata Plt Wali Kota Bekasi
Libas Dejan Fc 1-0, Persipasi Gondol Gelar Juara Liga 3 Seri 1 Jabar 2022
Teken Komitmen Bersama, Kanwil Kemenkumham Jateng Terus Gelorakan Terwujudnya Zona Integritas Menuju WBK
Rancang Perbup Manajemen Talenta, Dedy Supriyadi Dorong Agar ASN Kab Bekasi Berprestasi