Baca Juga: Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi, Ini Penjelasan Sekjen Kemenkumham
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis; Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. √
Artikel Terkait
Bupati Imron Pantau Harga Pasar dan Beri Bantuan kepada Masyarakat Kab Cirebon
RSUD Arjawinangun Cirebon raih Penghargaan di Ajang Indonesian Best of The Best Award 2022
Selama 2022, 200 Ruas Jalan Diperbaiki, Bupati Cirebon Bilang Begini
Dinsos Kab Bekasi Siapkan Bantuan kepada Warga Terdampak Banjir Rob di Dua Kecamatan
Syafiuddin Asmoro Mengaku Bangga Jadi Orang Madura, Ini Alasannya
Tinjau Pelaksanaan Natal, Ini Menurut Bupati Cirebon
Hadiri Maulid Akbar Majelis Al Munawir, Begini Kata Tri Adhianto