SATUARAH.CO - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kini memiliki Direktur Jenderal (Dirjen) devinitif, yaitu Silmy Karim. Silmy ditunjuk sebagai Dirjen berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca Juga: Catatan Akhir Tahun 2022, Tanggung Jawab SMSI dan Bisnis Media di Tahun Politik
Dari ruang kerjanya kawasan Kuningan Jakarta, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham sekaligus Ketua Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi, Andap Budhi Revianto menjelaskan, terpilihnya Silmy Karim didasarkan pada hasil proses seleksi yang terdiri dari berbagai tahapan.
Silmy Karim terpilih setelah mengikuti rangkaian seleksi terbuka Dirjen Imigrasi mulai dari sejak proses administrasi dan rekam jejak, seleksi kompetensi bidang melalui penulisan makalah, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara, hingga wawancara oleh Tim Pansel.
Penilaian dilakukan Pansel yang terdiri dari berbagai stakeholder yaitu dari internal Kemenkumham sendiri, Kementerian PANRB dan Lembaga Administrasi Negara.
Berdasarkan hasil penilaian panitia seleksi, Silmy Karim menjadi salah satu dari tiga peserta terbaik yang direkomendasikan Pansel kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Selanjutnya Menteri mengajukan nama-nama tersebut kepada Tim Penilai Akhir (TPA) Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.
Menurut Andap Budhi Revianto, terpilihnya Dirjen Imigrasi akan mengoptimalkan pelayanan keimigrasian bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Dengan adanya pejabat devinitif, pelayanan imigrasi diharapkan akan semakin lebih baik dan optimal," tuturnya, Senin (26/12/22).
Menyusul penetapan Dirjen Imigrasi ini, selanjutnya Kemenkumham akan menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dirjen Imigrasi.
Baca Juga: Hadiri Maulid Akbar Majelis Al Munawir, Begini Kata Tri Adhianto
Sebelumnya, Kemenkumham telah mengumumkan seleksi terbuka Dirjen Imigrasi sejak 27 Juli 2022 lalu. Seleksi dibuka bagi kategori PNS, TNI, dan Polri, serta kategori Non-PNS. Adapun Silmy Karim mengikuti seleksi dari kategori Non PNS.
Keikutsertaan NonbPNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Pasal 106 dari PP 17/2020 menyebutkan bahwa JPT Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS,” pungkas Andap Budhi Revianto. √ Rls
Artikel Terkait
Punya 3 Cabang Klinik, Medical Hacking Pelopori Sembuh Tanpa Obat Kimiawi dan Operasi
Kilas Balik dan Catatan Akhir Tahun 2022 Hipakad 63
Raih Suara Terbanyak, Alfiyan Didaulat jadi Ketua RW 01 Harapan Jaya Bekasi Utara
RSUD Arjawinangun Cirebon raih Penghargaan di Ajang Indonesian Best of The Best Award 2022
Ahmad Zarkasih dan Frits Saikat Apresiasi Latihan Bersama Forsilat Kota Bekasi di GOR Candrabhaga
Selama 2022, 200 Ruas Jalan Diperbaiki, Bupati Cirebon Bilang Begini
Dinsos Kab Bekasi Siapkan Bantuan kepada Warga Terdampak Banjir Rob di Dua Kecamatan