Menurut Komarudin, JK dan DR memiliki peran dengan menyiapkan dan menyebarkan uang palsu tersebut, sedangkan NC sebagai marketing yang menawarkan jasa pinjaman.
Baca Juga: 13 Undang-Undang Digabung dalam RUU Omnibus Kesehatan, Begini Penjelasan Supratman Andi Agtas
Dalam menjalankan aksinya, NC mengaku pernah bekerja di bank pemodalan, sehingga membuat korban menjadi yakin untuk meminjam uang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. √
Artikel Terkait
Soal Kelanjutan Liga Indonesia, Menpora: Keputusan Ada di Polri
Tragedi Gempa Cianjur, BPBD: Korban Meninggal Dunia Capai 162 Orang
Terkait Pengembangan Liga, PSSI dan UEFA Kolaborasi untuk League Development Program
Bantu Evakuasi Korban Gempa Cianjur, Polres Subang Berangkatkan Sat Samapta dan Satu Unit Mobil SAR
Para Pengusaha Berkelahi di Arena Munas HIPMI XVII
Lewat 6 Program, Baznas Kab. Bekasi Bertekad Entaskan Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan Umat
Sehari Ngantor di Kecamatan Bantargebang, Plt Wali Kota Bekasi Gelar Program Semesta Berencana