Polisi Ciduk Dua Pengedar Uang Palsu dengan Modus Bantuan Usaha, Kapolres Jakpus Bilang Begini

photo author
- Rabu, 23 November 2022 | 07:39 WIB
Konferensi Pers yang digelar Polres Jakarta Pusat terkait uang palsu (Mufreni/satuarah.co)
Konferensi Pers yang digelar Polres Jakarta Pusat terkait uang palsu (Mufreni/satuarah.co)

Menurut Komarudin, JK dan DR memiliki peran dengan menyiapkan dan menyebarkan uang palsu tersebut, sedangkan NC sebagai marketing yang menawarkan jasa pinjaman.        

Baca Juga: 13 Undang-Undang Digabung dalam RUU Omnibus Kesehatan, Begini Penjelasan Supratman Andi Agtas                   

Dalam menjalankan aksinya, NC mengaku pernah bekerja di bank pemodalan, sehingga membuat korban menjadi yakin untuk meminjam uang.                                                                             

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. √

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budhie

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X