SATUARAH.CO - Polres Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap dua pengedar uang palsu dengan modus bantuan usaha. Kedua pelaku yang berinisial RC dan DL kini mendekam di rumah tahanan.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat seorang warga Kudus, Jawa Tengah, berinisial RP melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya.
Baca Juga: Sekretaris BPIP: Agama Merupakan Peran Sentral dalam Menjembatani Dialog Antara Pihak Bertikai
Awalnya RP hendak mencari pinjaman uang sebesar Rp 5 miliar untuk membuka bisnis. Dalam pencariannya itu, RP bertemu dengan NC yang telah dikenalnya untuk menanyakan soal pinjaman uang.
NC mengaku memiliki kenalan orang yang sanggup meminjamkan uang. Lalu, NC memperkenalkan RP dengan DR dan JK yang mengaku bisa meminjamkan uang dalam jumlah besar.
"Namun korban harus memberikan administrasi sebesar 10 persen dari jumlah pinjaman, tapi korban hanya punya Rp100 juta sebagai syarat memperlancar proses pinjaman," kata Komarudin saat pers rilis di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (22/11/22).
Baca Juga: Tak Berpihak Ke Buruh, Fraksi PKS Desak Pemerintah Segera Revisi UU Cipta Kerja
Lantaran kurang, DR dan JK hanya bisa memberikan pinjaman sebesar Rp 2 miliar. Kedua belah pihak pun kemudian melakukan transaksi di salah satu kafe di kawasan Cempaka Mas, Jakpus.
"Korban bertemu DR. DR menyerahkan satu tas berisi uang dan korban memberikan Rp100 juta tunai," ujarnya.
Setelah pertemuan itu, RP pun pulang ke rumahnya, namun betapa terkejut dirinya setelah mendapati uang pinjaman yang jumlahnya tidak sampai Rp 2 miliar. RP pun melaporkan hal itu ke Polres Jakpus karena merasa ditipu.
Baca Juga: Program Pengembangan Kompetisi UEFA Assist Berakhir
"Setelah kami dalami tenyata uang yang diberikan pelaku bukan uang asli," ungkap Komarudin.
Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat. Tim Polres Jakpus meringkus dua tersangka yakni DR dan NC. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang palsu senilai Rp.28 miliar. "Ada sebanyak 280 ikat, satu ikat Rp10 juta. Artinya totalnya Rp.2,8 miliar," tandasnya.
Namun, untuk satu tersangka berinisial JK masih dalam pencarian. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa uang hasil penipuan itu telah dibagi-bagi. JK mendapat jatah Rp 53 juta, DR sebanyak Rp 32 juta dan NC Rp 18 juta.
Artikel Terkait
Soal Kelanjutan Liga Indonesia, Menpora: Keputusan Ada di Polri
Tragedi Gempa Cianjur, BPBD: Korban Meninggal Dunia Capai 162 Orang
Terkait Pengembangan Liga, PSSI dan UEFA Kolaborasi untuk League Development Program
Bantu Evakuasi Korban Gempa Cianjur, Polres Subang Berangkatkan Sat Samapta dan Satu Unit Mobil SAR
Para Pengusaha Berkelahi di Arena Munas HIPMI XVII
Lewat 6 Program, Baznas Kab. Bekasi Bertekad Entaskan Kemiskinan dan Tingkatkan Kesejahteraan Umat
Sehari Ngantor di Kecamatan Bantargebang, Plt Wali Kota Bekasi Gelar Program Semesta Berencana