SATUARAH.CO – Sebuah video pihak imigrasi yang menjemput paksa warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Warga negara asing (WNA) itu, disebut menyalahi aturan masa izin tinggal, yang dianggap telah habis.
Dalam video terlihat sejumlah orang Korea Selatan tersebut diseret oleh petugas yang diketahui dari Subdit Penyidikan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Baca Juga: Habis PTUN, LKBH UTA 45 Jakarta Bakal Gugat Perdata PN UKAI
Warga negara asing itu bahkan sampai duduk dan tidur di lantai mal, guna menghentikan aksi petugas. Dalam video juga terlihat para WNA sempat berteriak kepada petugas.
Tak ayal peristiwa ini menjadi tontonan para pengunjung mal. Video tersebut viral di media sosial, salah satunya diunggah akun TikTok @karisna13.
Peristiwa ini turut disesalkan warganet. Menurut mereka apa yang dilakukan petugas tidak humanis.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Kirim Personil Kesehatan dan Tagana, Tri Adhianto Bilang Begini
Menurut warganet, selain tidak humanis, upaya paksa yang dilakukan pihak imigrasi merupakan tindakan yang tak pantas.
"Sebab, masa izin tinggal yang sudah habis bukanlah tindakan pidana hukum yang harus dijemput paksa," ujar salah seorang warganet, dikutip Selasa (22/11/2022).
Tindakan tersebut, dinilai netizen bentuk sikap arogansi. Yang pada akhirnya merugikan nama baik institusi.
Baca Juga: JAM Pidum Setujui 12 Pengajuan Restorative Justice
"Perlakuan arogansi yang tidak selayaknya tentu akan merugikan nama baik institusi Imigrasi," kata warganet lainnya. √
Artikel Terkait
Kokernas PWI, Target Utama Olahraga Prestasi Indonesia Menurut Menpora Adalah Olympiade, Ini Katanya
Berbagi Pengetahuan, Imigrasi Cilacap Terima Kunjungan Study Tiru Kantor Imigrasi Tarakan
Bidik Pebisnis Global dan Investor Asing Berkelas, Imigrasi Uji Coba Kebijakan Multiple Entry Visa
Menpora Zainudin Amali Buka Porwanas 2022, Atal S Depari Minta Para Atlet Sportif
'Kejaksaan RI Peduli' Kirim Bantuan Kemanusiaan kepada Korban Gempa Bumi Cianjur, Ini Kata Jaksa Agung