SATUARAH.CO - LKBH UTA 45 bersama para perwakilan korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN), Selasa (22/11/22) menggelar rapat koordinasi kelanjutan dari gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada pekan lalu.
Selain mengajukan gugatan kepada PTUN, dalam rapat disepakati agar para korban melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui pengadilan negeri (PN).
"Sedangkan langkah-langkah selanjutnya akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang hukum positif yang berlaku dalam rangka menuntaskan perkara dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PN UKAI sesuai dengan harapan para korban," kata kuasa hukum korban, Anton Sudanto kepada wartawan, Selasa (22/11/22).
Baca Juga: Pemkot Bekasi Kirim Personil Kesehatan dan Tagana, Tri Adhianto Bilang Begini
PN UKAI sendiri, dinilai mereka telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi tersebut.
Selain itu, kata Anton, ada dugaan korupsi proyek PN UKAI yang didirikan serta dijalankan secara ilegal dan diduga memanipulasi seluruh peraturan pemerintah yang ada terkait dengan uji kompetensi apoteker, penarikan uang mahasiswa dan perguruan tinggi yang jumlahnya diperkirakan mencapai belasan triliun rupiah, seolah olah atas dasar mandat negara.
"Yang dapat diduga kuat terjadinya tidak pidana penipuan dan pemerasan kepada para korban," tandas Anton.
Sedangkan dugaan manipulasi peraturan pemerintah yang digunakan Komite Farmasi Nasional (KFN) dalam mengeluarkan SK yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, mulai dari PP 51 Tahun 2009 pasal 37, Permenkes 889 No.322 tahun 2011 pasal 10, 11 dan 26, sampai Permendikbud No.2 tahun 2020.
"Semua dijadikan dasar dari pembentukan berdirinya PN UKAI, oleh KFN maupun alasan dari PN UKAI sendiri akan menjadi ranah bidang Tipikor dan KPK RI, yang juga sudah dilaporkan," kata Anton.
Dalam Permenkes 889 No.322 Tahun 2011 pasal 10 (1) secara jelas tertulis, bahwa dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan dapat diberikan sertifikasi apotekernya secara langsung. Demikian pula dengan PP Nomor 51 Tahun 2009 pada pasal 37, yang isinya juga persis sama.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Presiden Tegaskan Semua Pihak Jaga Situasi Politik Tanah Air Tetap Kondusif
"Rusaknya sistem hukum dan bobroknya moral para penegak hukum menjadi akar masalah buruknya pengawasan di semua bidang, termasuk tragedi kemanusiaan pada generasi muda calon apoteker dan dugaan dari korupsi proyek PN UKAI yang sangat memalukan dunia pendidikan kefarmasian ini," ungkap perwakilan Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Asisten Apoteker Peduli Negeri (AAPN), Muara.
Hal ini, kata dia, juga merupakan pembangkangan dilakukan oknum-oknum intelektual hitam yang mengajarkan kepada para generasi muda pada umumnya dan kepada para mahasiswa pada khususnya, untuk membangkang atau melawan kepada peraturan-peraturan pemerintah yang sah.
Artikel Terkait
Indonesia Bukti Kuat Islam Selaras dengan Demokrasi
Dishub Kota Bekasi Keluarkan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Pengendara Diharap Hindari Jalan Ini
Persiapkan Tenaga Kerja Handal di Kab Bekasi, Ini yang Bakal Dilakukan Bacaleg Dapil IV, Sukoco
Catat, Ini Manfaat Daun Sirsak yang Perlu Diketahui
Hadeuh, Hari Gini Masih Ada Warga Desa Kedung Pengawas BAB di Jamban Helikopter
Bentuk Kepercayaan Dunia Internasional, Presiden Jokowi: Indonesia Saat Ini Berada di Puncak Kepemimpinan Glob
Kokernas PWI, Target Utama Olahraga Prestasi Indonesia Menurut Menpora Adalah Olympiade, Ini Katanya