SATUARAH.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero), Selasa (15/11/22).
Saksi-saksi yang diperiksa JAM Pidsus yaitu:
DT selaku Staf Keuangan PT Bangun Sarana Baja, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Baca Juga: WBP WNA dari Lapas Kelas II A Permisan Nusakambangan Diterima Imigrasi Cilacap Kelas I
Baca Juga: Coreng Dunia Pendidikan, Disdik Kota Bekasi Tindak Tegas Pelaku Pelecehan Seksual
Baca Juga: Presiden Jokowi Sambut Pemimpin Negara G20 di Hotel Apurva Kempinski Bali
DA selaku Direktur PT Multi Kontrol Nusantara, diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. √
Artikel Terkait
Potong Tumpeng Rayakan HUT Brimob ke 77 di Bali, Ini Amanat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Ditjen Imigrasi Bakal Tindak Tegas Tindak Jika Ada Orang dan Kelompok Asing Ganggu KTT G20 di Bali
Presiden Jokowi Lakukan Pertemuan Bilateral dengan PM Jepang Fumio Kishida
Jaksa Agung: Penegakan Integritas Kejaksaan Dalam Rangka Akuntabilitas dan Kepercayaan Publik
Selama KTT G20, Kapolri Pastikan Situasi Bali Aman, Ini Penjelasannya
Serahkan Bantuan Penggantian Kematian Hewan Akibat PMK, Ini Pesan Wabup Subang
Gencar Kukuhkan FK3, H Ruhimat Harapkan Peningkatan Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Subang