"Peristiwa itu dilaporkan ibu korban, di mana anaknya dibawah umur telah diperkosa dua pria di Kaliadem, Muara Angke," ungkap Kholis.
"Alhamdulillah, kita bisa menangkap dua tersangka yaitu inisial JP dengan inisial SS, adapun di kasus pemerkosaan ini peran tersangka JP yaitu memegang tangan membuka celana hingga menyetubuhi korban. Dan disaat peristiwa tersebut korban sudah berusaha meronta, namun ketakutan, sehingga korban tidak berani melakukan perlawanan, selanjutnya tersangka SS berperan meraba mencium dan memegang alat vital dari korban," tambahnya. .
Kejadian itu, Polisi mengumpulkan bukti-bukti dan menyita yaitu pelampung yang ada bercak darah, diduga bercak darah milik korban, kemudian pakaian yang digunakan oleh korban maupun pelaku pada saat kejadian.
Dari kasus ini, polisi menerapkan pasal 76d jo 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun Selain itu Polisi juga menerapkan pasal 76e jo 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. √
Artikel Terkait
Danyonif 312 Kala Hitam Dukung Pemkab Subang Soal Percepatan Penyelesaian Stunting
Ahli Pers: Media Jangan Giring Opini Publik untuk Menghakimi
Lanud Suryadarma Gelar Baksos Kesehatan dan Berikan Bantuan Kaki Palsu
Temui Dirut PT Krakatau Steel, Forum Sekjen Cipayung Plus Dorong Penguatan Industri Baja Nasional