SATUARAH.CO - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penjualan anak balita berusia delapan bulan, bayi pasangan dari K dan S. Penjualan bayi tersebut, bukan keponakan sendiri dari tersangka AM (51), dan bayi dijual senilai Rp 30 juta.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus penjualan bayi atas informasi dari seseorang yang dirahasiakan namanya.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Cilacap Kembali Gelar Layanan Eazy Passport di Universitas Muhammadiyah Purwokerto
"Kemudian anggota kami menindak lanjuti melakukan penyelidikan dan pendalaman dengan under cover buy atau dengan menjadi pembeli. Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam, akhirnya tersangka AM berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Hotel D daerah Pademangan Jakarta Utara.," kata Putu, Rabu (20/7/22).
Dalam kasus penjualan bayi itu, tersangka AM menagih hutang sebesar Rp 11 juta kepada korban S selaku Ibu si bayi dengan disertai beberapa ancaman, korban akan dilaporkan ke Polisi dan akan diusir dari kontrakan milik rumah tersangka.
Dari ancaman yang dilakukan oleh tersangka AM, akhirnya korban S pasrah untuk menjual bayinya atas inisiatif tersangka AM dan diunggah lewat pesanan instan dengan harga Rp 30 juta.
Baca Juga: ULP Kab Bekasi Dorong Pengusaha Lokal Miliki Pangsa Pasar Lebih Luas
Sementara itu Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat pengungkapan kasus penjualan bayi didampingi Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat, dan Kasat Reskrim AKP Sangurah Wiratama, mengungkapkan motif itu untuk membayar pelunas hutang, namun tersangka juga punya motif lain mendapat keuntungan lebih dari penjualan bayi.
"Untuk menguatkan pemeriksaan kepada tersangka, maka Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp. 2 juta 1 lembar screenshot bukti transfer rekening BRI atas nama tersangka AM sejumlah Rp.1 juta, satu unit Handphone, satu buah kartu akses hotel dan satu lembar bukti pembayaran kamar hotel.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, Polisi menjerat pasal 76f jo. 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: Pesapon Air UPT Pengelolaan Persampahan Wil I Bersihkan dan Angkut Sampah Kali Penombo
Kasus Pemerkosaan
Kasus yang berbeda, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana didampingi Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Riza Sativa menjelaskan, kasus yang berbeda, kasus pemerkosaan seorang gadis dibawah umur di Muara Angke yang dilakukan dua pria.
Kedua pria pelaku pemerkosa berinisial JP dan SS yang dilakukan di dermaga Kaliadem Muara Angke, Pluit Penjaringan Jakarta Utara.
Artikel Terkait
Danyonif 312 Kala Hitam Dukung Pemkab Subang Soal Percepatan Penyelesaian Stunting
Ahli Pers: Media Jangan Giring Opini Publik untuk Menghakimi
Lanud Suryadarma Gelar Baksos Kesehatan dan Berikan Bantuan Kaki Palsu
Temui Dirut PT Krakatau Steel, Forum Sekjen Cipayung Plus Dorong Penguatan Industri Baja Nasional