SATUARAH.CO - TEKAB 308 Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning pada Rabu (18/5/22) pukul 11.30 WIB, kembali mengamankan seseorang berinisial RS (25) warga Desa Skipi Kecamatan Abung Tinggi, terduga pelaku penganiayaan berat (Anirat) yang mengakibatkan korban Fregi meninggal dunia.
Baca Juga: Bupati Lampung Timur Hadiri Pencanangan Bulan Imunisasi Anak Nasional, Ini Harapannya
Hal itu terjadi di depan Counter Yayang Cell Kecamatan Bukit Kemuning pada malam Idul Fitri 1443 H, Minggu (1/5/22) malam.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara menyampaikannya Kamis (19/5/22).
Baca Juga: Benny Susetyo: Pancasila, Ideologi Etis Kunci Majukan Kehidupan Berbangsa
"Terduga RS kita amankan setelah orang tuanya menghubungi unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Rabu (18/5/22) bahwa ingin menyerahkan anaknya terkait peristiwa pengeroyokan pada malam Idul Fitri," ungkap Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH.
Kemudian Polsek yang menerima berita berkoordinasi dengan Tim TEKAB 308 hingga selanjutnya pelaku dijemput dan diamankan ke Mapolres Lampung Utara.
Baca Juga: Kapolres Subang Pantau Prokes di Pabrik dan Cek Karyawan yang Belum Divaksin Booster
"Saat ini terhadap terduga RS tengah dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik," tutur AKP Eko. ✓ Duta Anggara
Artikel Terkait
Kemenag Optimis Penyelenggaraan Haji 2022 Sukses
Hadapi India di Final Piala Thomas 2022, Indonesia Matangkan Strategi
Setelah 1,5 Tahun Kabur, Tersangka Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Polisi
Kakanwil Kemenkumham Jateng Ajak Jajarannya Donor Darah untuk Bantu Stok PMI
Lestarikan Budaya Betawi, Kec Mustikajaya Bakal Gelar Festival Adu Bedug dan Dondang