SATUARAH.CO - Beralasan pinjam motor untuk jemput rekannya, pria asal Pandeglang Banten harus berurusan dengan Polisi Kawasan Sunda Kelapa. Pria yang dimaksud adalah berinisial DS (35), Selasa (17/5/22).
Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan, DS dijadikan tersangka oleh Polisi lantaran menggelapkan motor milik korban bernama Guntur Riyadi.
"Kejadiannya, motor milik korban Guntur Riyadi yang dipinjam pelaku DS, kemudian dijualnya," beber Kompol Seto Handoko Putra.
Baca Juga: Gelar Halal Bihalal dan Pembinaan Anggota, Ini Harapan Ketua FKDT Subang
Peristiwa tersebut terjadi pada 24 Oktober 2020 lalu, tersangka DS yang mengaku bernama Ipul meminjam sepeda motor Honda Genio milik korban Guntur Riyadi Noor dengan tujuan untuk menjemput temannya di Pelelangan ikan Muara Angke Jakarta Utara.
Lebih lanjut, Kompol Seto Handoko Putra mengungkapkan, korban menyerahkan kunci kontak sepeda motor kepada pelaku, dan pelaku DS membawa sepeda motor tersebut.
Tetapi, kata Kompol Seto Handoko Putra, setelah ditunggu-tunggu ternyata pelaku tidak datang untuk mengembalikan sepeda motor yang dipinjam.
"Dan setelah lama menunggu dan berharap, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada 5 November 2020 lalu, peritiwa itu sudah lama terjadi," ujarnya.
Baca Juga: Microbus Elf Travel Terbalik Tabrak Tebing Tanjakan Emen Ciater, Ini Nama 21 Korban Luka Ringan
Dari laporan yang sudah ada, Polsek Sunda Kelapa terus mencari dan menyelidiki keberadaan tersangka DS dan sepeda motornya.
Kemudian pada Senin (16/5/22) siang anggota Polsek Kawasan Sunda Kelapa melihat seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor.
"Lalu anggota kami menghampiri laki-laki tersebut dan menanyakan apakah namanya Ipul tetapi laki-laki tersebut mengaku bernama Dede Siyofi. Dari penemuan pria diduga yang dimaksud, Polisi Sunda Kelapa segera menghubungi korban untuk datang dan mengenali laki-laki tersebut," ungkap Kompol Seto Handoko Putra.
Dan ternyata benar, laki-laki bernama DS adalah laki-laki yang mengaku bernama Ipul, yang telah meminjam sepeda motor milik korban dan tidak dikembalikan.
Setelah tersangka Diinterograsi, tersangka mengakui, bahwa motor yang dipinjamnya telah dijual kepada seorang laki laki di Serang Banten berinisial HR dengan harga Rp. 2,5 juta.
"Untuk memperkuat penyelidikan dan proses hukum, Polisi berhasil menyita barang bukti yang dilakukan tersangka DS berupa satu lembar asli STNK sepeda motor merk Honda jenis Genio warna Hitam Merah berikut kunci kontak. Atas perbuatan tersangka, Polisi menjeratnya pasal 372 KUH Pidana dan atau pasal 378 KUH Pidana," ungkap Kompol Seto Handoko Putra. √
Artikel Terkait
Warga Pendatang Diimbau Lapor Diri ke Kecamatan, Ini Menurut Kadis Dukcapil Kota Bekasi
Momentum Hardiknas 2022, Guru SDN Kedung Pengawas 03 Bilang Begini
Mahasiswa Universitas Paramadina Raih Juara Lomba KaTa Kreatif Kemenparekraf
Kemenag Optimis Penyelenggaraan Haji 2022 Sukses
Hadapi India di Final Piala Thomas 2022, Indonesia Matangkan Strategi