SATUARAH.CO - Kantor Hukum LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan informasi valid bahwa pada Jumat (13 /5/22) lalu, berkas tersangka Direktur KSP Indosurya Henry Surya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Direktur Tipideksus Mabes Polri, Kombes Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa, Jumat 13 Mei 2022 sore, berkas Henry Surya dan June Indria sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
" Ya benar LP terhadap PT Indosurya Inti Finance dan Surya Effendy sedang dalam proses dan segera akan dipanggil para korban untuk diperiksa," kata Direktur Tipideksus Kombes Pol Whisnu Hermawan, Senin (16/5/22).
Baca Juga: Microbus Elf Travel Terbalik Tabrak Tebing Tanjakan Emen Ciater, Ini Nama 21 Korban Luka Ringan
Sementara itu, Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA menanggapi positif berita tersebut.
"Terima kasih Tipideksus, Direktur beserta jajaran tim penyidik, mereka undang kami ke Bareskrim dan kami saksikan langsung kerja keras mereka. Kami apresiasi, Laporan Polisi Inti Finance pun diproses. Harapan kami agar para terlapor Surya Effendy, Natalia Tjandra, Sonia, dkk segera ditahan dan aset piutang sejumlah Rp.2 triliun yang diambil Inti Finance dan Rp.5,5 triliun yang mengalir ke belasan perusahaan affiliasi segera disita untuk korban yang melapor. Ini akan menjadi prestasi kinerja Tipideksus yang nantinya akan diapresiasi oleh masyarakat Indonesia," tandas Alvin Lim.
Setelah sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm mengawal Laporan Polisi Koperasi Indosurya, kali ini LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa dari 147 Korban dengan kerugian di atas Rp 800 miliar mempidanakan PT Indosurya Inti Finance yang sudah berubah nama menjadi PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia atas dugaan pidana penggelapan dan pencucian uang.
Baca Juga: Pecatur Kab Bekasi Sumbang Emas di SEA Games Hanoi 2021
Adapun terlapor selain PT Indosurya Inti Finance, juga melaporkan kembali Henry Surya serta Surya Effendy (ayah Henry Surya), Natalia Tjandra (istri Henry Surya) serta belasan "key person" lainnya yang diduga terlibat secara aktif sehingga pencucian uang ini bisa terwujud melalui LP No B/0204/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Adapun LP PT Indosurya Inti Finance bertujuan selain agar para pelaku pencucian uang yang belum ditahan di LP Koperasi Indosurya dapat ditahan di LP PT Indosurya Inti Finance dan aset-aset yang ada milik Surya Effendy yang belum disita dalam LP koperasi Indosurya akan dapat disita di LP Indosurya Inti Finance.
Serta yang diminta oleh para korban yang melaporkan Indosurya Inti Finance adalah piutang senilai total Rp 7.5 triliun agar disita melalui Laporan Polisi PT Indosurya Inti Finance dan Surya Effendy.
Baca Juga: Ini Dia Guru SD Berprestasi Asal Kab Bekasi Peraih Penghargaan dari Kemendikbud
Aset Rp 7,5 triliun ini nantinya diharapkan dapat dikembalikan kepada para korban LQ Indonesia Lawfirm yang melapor, melalui putusan pengadilan.
Lebih lanjut Alvin Lim menjelaskan, Kapolri sangat responsif dan memberi perhatian agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan sesuai hukum dan berkeadilan.
Artikel Terkait
Masinton: Prabowo-Puan Punya Komitmen Sama dengan Presiden Jokowi
Duet Ganjar-Erick Thohir Dinilai Potensial, Namun Harus Bisa Meningkatkan Elektabilitas
Polisi Gagalkan Penyelundupan Tiga Kontainer Minyak Goreng
Kemenag Optimis Penyelenggaraan Haji 2022 Sukses
Hadapi India di Final Piala Thomas 2022, Indonesia Matangkan Strategi