SATUARAH.CO - Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang antara pengugat Majalah Keadilan dan Panda Nababan terhadap advokat Alvin Lim untuk meminta ganti rugi Rp100 milliar atas tuduhan pencemaran nama baik, ditolak majelis hakim.
Kuasa Hukum Fajar Gora sebelumnya meminta agar majelis hakim mau menerima bukti awal yang mereka ajukan, padahal jadwal sidang adalah putusan Sela.
"Yang mulia, kami menyiapkan 3 alat bukti awal surat untuk diberikan ke majelis hakim, karena Tergugat juga memberikan bukti hari ini," kata Kuasa hukum Panda Nababan dari kantor Fajar Gora, Rabu (18/5/22).
Baca Juga: Kapolres Subang Pantau Prokes di Pabrik dan Cek Karyawan yang Belum Divaksin Booster
Majelis hakim membacakan putusan setelah sidang sempat diskor, pada pukul 15:30 WIB.
"Menimbang bahwa bukti awal tempat tinggal tergugat di Bekasi dan Pengadilan Negeri Tangerang tidak mempunyai wewenang untuk mengadili berdasarkan kompetensi relatif, maka eksepsi Tergugat harus dikabulkan dan gugatan Pengugat tidak dapat diterima dan pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan," ujar Majelis Hakim.
Sementara itu, Advokat Adi Gunawan, SH, MH menanggapi bahwa putusan Hakim sudah benar, karena dalam gugatan Panda Nababan tertulis alamat Alvin Lim di Bekasi, berarti mereka mengetahui dan menyatakan perihal alamat dalam gugatan.
Baca Juga: Ngeri!! Bangunan SDN Sukamekar 03 Nyaris Ambruk, Kapan Nih Direhab?
Namun, katanya, dalam gugatan mereka daftarkan di PN Tangerang, padahal sesuai kompetensi Relatif, jelas gugatan wajib didaftarkan di PN Tempat domisili tergugat, berarti seharusnya gugatan dilakukan di PN Bekasi.
Panda Nababan yang dikonfirmasi melalui WA oleh wartawan memilih bungkam dan tidak menjawab kekalahannya dalam gugatan Terhadap Alvin Lim. Alvin Lim yang di konfirmasi oleh wartawan, menanggapi kemenangannya dengan santai.
"Dari awal gugatan Rp.100 miliar hanya untuk nakutin tikus, di putusan sela saja kalah. Jika berlanjut di pokok perkara juga akan kalah karena gugatan itu harus dibuktikan dari mana hitungan kerugian nama baik Panda Nababan Rp.100 miliar? Siapa yang menilai nama baik wakil rakyat yang menerima suap senilai Rp.100 miliar, yang ada wakil rakyat yang terbukti mengkhianati rakyat itu sampah, tidak ada nilainya. Buat gugatan saja nggak bisa sampai ditolak, kuasa hukumnya perlu belajar hukum lagi. Ini bedanya lawyer berkualitas dan lawyer tidak paham hukum, tak heran ditolak gugatan," ucapnya.
Baca Juga: Swadaya Murni Warga Lokal, Panitia Pembangunan Masjid Al Huda Kebalen Bakal Pasang Kubah
Advokat Pestauli, SH dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan apresiasi.
"Terima kasih majelis hakim dan panitera yang sudah menyidangkan. Putusan sudah tepat karena memang diatur dalam undang-undang, yaitu azas Actor Sequitur Forum Rei, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 HIR. Ini pengetahuan dasar dalam membuat gugatan, semua lawyer harusnya tahu itu," tandasnya.
Artikel Terkait
Microbus Elf Travel Terbalik Tabrak Tebing Tanjakan Emen Ciater, Ini Nama 21 Korban Luka Ringan
LQ Indonesia Apresiasi Tipideksus, Berkas Dikirim ke Kejaksaan dan Aset Indosurya Disita Rp 7 Triliun
Gelar Halal Bihalal dan Pembinaan Anggota, Ini Harapan Ketua FKDT Subang
Kakanwil Kemenkumham Jateng Ajak Jajarannya Donor Darah untuk Bantu Stok PMI
Kelurahan Bahagia Babelan Bakal Luncurkan Tiga Aplikasi Ini, Simak Penjelasan Khoirul Anwar