Dari perbuatannya, tersangka AB dijerat Pasal 363 KUH Pidana, perbuatan tindak pidana pencurian dengan ancaman maskimal tujuh tahun kurungan penjara. √
Dari perbuatannya, tersangka AB dijerat Pasal 363 KUH Pidana, perbuatan tindak pidana pencurian dengan ancaman maskimal tujuh tahun kurungan penjara. √
Artikel Terkait
Ikuti Arahan Kemenkes, Dinkes Kab Bekasi Imbau Warga Agar Waspadai Hepatitis Akut
Komisi III DPRD Kab Bekasi Dorong Koneksi Pembangunan Infrastruktur
Tempati Urutan Investasi Tertinggi, Kepala DPMPTSP Kab Bekasi Bilang Begini
Harapan Dunia, RI Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel
Gandeng Dinkes Skrining 1.300 Warga Binaan, Begini Kata Lapas Cikarang