Soal Kerangkeng Bupati Langkat, Kompolnas Heran Kapolda Sumut Kebobolan

photo author
- Jumat, 28 Januari 2022 | 00:02 WIB
Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022). (republika.co.id)
Suasana kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (26/1/2022). (republika.co.id)

Kompolnas mengingatkan Mabes Polri, untuk tetap mengawasi penyelidikan yang dilakukan Polda Sumut terkait kerangkeng manusia, pun juga sistem kerja tanpa upah bagi para penghuninya itu.

Baca Juga: Hasto: Arteria Dahlan Sudah Disanksi Berat

Sebab dikatakan dia, jika tim dari Komnas HAM, maupun BNN punya kesimpulan hukum, pun juga terindikasi adanya praktik pelanggaran hak-hak manusia (HAM), Mabes Polri wajib membawa kasus tersebut ke proses penyidikan.

“Jika ternyata keberadaan kerangkeng tersebut menunjukkan adanya dugaan pidana dan pelanggaran HAM, maka Polri wajib melakukan proses hukum terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin,” ujar Poengky.

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra, mengatakan pihaknya masih mendalami dugaan kerja paksa terhadap penghuni penjara kerangkeng di rumah Bupati Langkat Sumatra Utara, Terbit Rencana Peranginangin.

Baca Juga: Tanggapi Pemindahan IKN, Jusuf Kalla: Stop Prokontra

Berdasarkan informasi yang didapatkan kepolisian, adanya luka-luka di tubuh penghuni penjara kerangkeng karena melawan saat baru masuk ke dalam ruang tahanan.

"Kemarin itu saya tanya,  kok bisa memar, saya tanya anggota di lapangan. Itu akibat dari karena biasanya melawan dan dia baru masuk, dua hari. (Tapi) kita akan terus dalami. Memar ini sedang kita periksa dan orangnya enggak sadar itu karena masih dalam pengaruh narkoba. Hasil urinenya positif narkoba kita tes," kata Panca, Senin (24/1/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dudun

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X